Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Sementara beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa proses pencairan THR dan Gaji 13 tahun 2023 akan dipercepat.

Sedangkan dalam rapat Paripurna bersama DPR RI, Pihak DPR telah menyetujui hal ini dengan mengesahkan RUU APBN tahun 2023 yang diajukan Kemenkeu terkait besaran kenaikan dan juga percepatan pencairan.

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi para ASN.

Dalam aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketika mengacu pada kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 April sampai dengan 23 April 2023.

BACA JUGA:THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik 3 Kali Lipat, Begini Syaratnya

Artinya, pencairan THR bagi para PNS, lensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli mendatang.

Berikut ini rincian besaran yang akan dicairkan untuk para PNS, pensiunan dan ASN lainnya, berdasar PP Nomor 16 tahun 2022.

1. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS bakal diberikan berdasar golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 5 juta 900 ribu.

Untuk besarannya terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen gaji 13 dan THR Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk TNI telah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019.

Besaran untuk TNI meliputi gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: