Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Salurkan Bantuan Program Rp 300 Juta, Destita Dorong Kesejahteraan Ekonomi Perempuan Kota Bengkulu

4. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk Polri juga diatur berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2001.

Besaran gaji untuk Polri meliputi gaji pokok, 50 persen dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan

5. Komponen gaji ke-13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Komponen pokok tersebut mengacu surat keputusan (SK) pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima untuk setiap bulan.

- Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan meliputi tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

Golongan IIIB mendapatkan Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian tunjangan umum bagi golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp 180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: