Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

Waduh! ASN Kategori Ini Tidak Bisa Cairkan Gaji 13 dan THR 2023

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gaji 13 dan THR tahun 2023 akan segera dicairkan, namun terdapat juga ada ASN kategori tertentu yang tidak bisa dicairkan tunjangannya.

Dijelaskan dalam aturan Pemerintah bahwa alasan kategori ASN ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, ada penyebab ASN tidak menerima THR dan gaji ke -13.

Adapun penyebab Aparatur Sipil Negera tidak dapat menerima gaji ke-13 dan THR karena ASN sedang berada dalam masa cuti atau sedang bertugas di instansi non pemerintahan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru, PNS Meninggal Dunia Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta

BACA JUGA:Info Mazeh! Ini Jadwal BLT Dana Desa 2023, Cair Rp 900 Ribu

Sehingga apabila para ASN tercatat sedang dalam hitungan cuti masa kerja, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.

Hal tersebut juga berlaku bagi ASN yang sedang bertugas di instansi non pemerintahan.

Selama ASN itu bertugas, gaji dan tunjangan lainnya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.

Sementara terkait kenaikan gaji ke-13 dan THR ini sudah dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat paripurna.

Pada tahun 2023 terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022 sebagai informasi, tahun 2023 anggaran belanja pegawai negeri telah berada di angka Rp 257,2 triliun.

BACA JUGA:Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

BACA JUGA:THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

Ketika dibandingkan dengan tahun lalu maka jumlah tersebut mengalami kenaikan 3,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 249,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: