THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

THR PNS 2023 Lebih Besar Dibanding THR 2022? Kemenkeu Siapkan Dana Rp 34,3 Triliun

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) secara langsung. Pemerintah kini tengah menyusun skema pembayaran THR untuk PNS tahun 2023. 

Apakah THR yang akan diterima PNS pada tahun 2023 ini akan lebih besar dari tahun- tahun sebelumnya.

Berdasarkan PP nomor 24 tahun 2020 diatur mengenai pemberian tunjangan hari raya kepada PNS dan besaran yang akan diterima.

Pada aturan ini pemberian THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri.

Adapun besarannya adalah gaji pokok,tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Jokowi Beri Sinyal Gaji PNS Naik 3 Kali Lipat, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, pada Rabu (15/3), belum menyebut secara pasti terkait pengumuman THR oleh Jokowi. 

Dia juga tidak menyebut berapa besaran anggaran untuk pembayaran THR. Dirinya pun optimis dengan adanya pembayaran THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 5,0 persen hingga 5,3 persen pada kuartal 1 tahun 2023.

Lalu apakah besaran anggaran THR PNS tahun 2023 akan sama seperti anggaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022?

Kementerian Keuangan menyiapkan dana sebesar Rp 34,3 triliun yang dibagikan untuk THR PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp 10,3 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 15 triliun dan Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9 triliun untuk para pensiunan. Pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri.

BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Jika mengacu tahun 2022, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: