HONDA BANNER

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang THR? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dari Uang THR? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang THR-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- KH Yahya Zainul Ma’arif, atau Buya Yahya, membahas persoalan mengenai seseorang yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam jumlah besar namun tidak membayar zakat.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa membayar zakat dari THR bukanlah keharusan dalam Islam.

Hal ini berkaitan dengan hubungan antara orang kaya dan fakir miskin serta prinsip keadilan dalam menentukan kewajiban zakat.

BACA JUGA:Wanita Ingin Itikaf, Lebih Baik di Masjid atau di Rumah, Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Yang Harus Diperhatikan Suami Istri Saat Puasa, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, pekerja yang menerima THR dalam jumlah besar tidak wajib membayar zakat profesi, selama uang tersebut telah dibagikan kepada fakir miskin. Memaksakan kewajiban zakat atas THR dianggap tidak adil.

"Kita tidak boleh berbuat zalim, baik kepada fakir miskin maupun kepada orang kaya. Jika sesuatu tidak diwajibkan sebagai zakat, maka tidak boleh dipaksakan," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, tidak membayar zakat dari THR bukanlah sebuah kesalahan, karena THR bukan termasuk penghasilan yang memenuhi syarat wajib zakat.

Jika seseorang ingin menyisihkan sebagian dari THR, lebih baik dilakukan dalam bentuk sedekah.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa zakat profesi hanya berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan yang dilakukan secara rutin.

BACA JUGA:Apakah Orang yang Bepergian di Bulan Ramadhan Tetap Wajib Puasa? Buya Yahya: Ada Kemudahan

BACA JUGA:Baru Mandi Junub Saat Masuk Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya

Sementara itu, THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan dan tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati.

"Bukan setiap orang kaya wajib membayar zakat. Kita harus adil dalam memahami hukum ini. Jika tidak wajib, jangan dipaksakan," tegas Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: