Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

Kabar Gembira! THR 2023 PNS Diumumkan Pekan Depan, Ini Aturan Besaran THR dan Gaji 13

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar gembira! Pemerintah akan mengumumkan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan depan.

Pengumuman THR ini akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena kita akan masuk lebaran, ini akan memberikan efek musiman yang positif. Nanti juga pasti Bapak Presiden (Jokowi) pasti akan mengumumkan mengenai THR dalam beberapa minggu ke depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Diketahui tahun 2023, pemerintah tetap akan memberikan kewajibannya dalam bentuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.

Setidaknya pemerintah menganggarkan Rp 156,4 triliun dalam program transaksi khusus.

"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp 156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Kompleks DPR -MPR Jakarta beberapa bulan lalu. 

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji Lulusan STAN Terbaru 2023, Rata-Rata Di Atas Rp 10 Juta

BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

Secara rinci, anggaran Rp 156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam pasal 2  disebutkan Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenPAN-RB Siapkan Penggantinya

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan bahwa, THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berlanjut di Pasal 6 ayat 1, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: