Sejarah Badan Intelijen Negara (BIN) Indonesia: Pernah Dilatih Badan Intelijen Amerika CIA
Badan Intelijen Negara (BIN)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/ atau lembaga asing;
5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan Intelijen Negara;
6. Memadukan produk Intelijen;
7. Melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden;
8. Mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional;
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi BIN
Adapun visi misi BIN yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2010 yaitu seperti yang disebutkan di bawah ini.
Visi Tersedianya Intelijen secara cepat, tepat, dan akurat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam menentukan kebijakan nasional.
Sedangkan Misi:
- Misi Mengkoordinasikan seluruh penyelenggara Intelijen negara di tingkat pusat dan daerah.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Luar Negeri.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Dalam Negeri.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Kontra Intelijen.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Ekonomi.
- Melaksanakan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Teknologi.
- Melaksanakan kegiatan pengolahan dan produksi Intelijen.
- Melaksanakan pengkajian dan analisis Intelijen Strategis.
- Menyiapkan dan meningkatkan dukungan administrasi umum dan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan/atau Operasi Intelijen.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://tirto.id/apa-itu-bin-badan-intelijen-negara-sejarah-tugas-dan-wewenang-gv9b