HONDA BANNER

Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023

Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:PT Sasa Inti (Sasa) Membuka Lowongan Kerja, Gelar Sarjana Bidang Apapun

BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS Bengkulu Dibuka Senin, Persiapkan Syaratnya

Cara Perpanjang SKCK Secara Online 

  • Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online. 
  • Cara memperpanjang SKSK secara online yaitu mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ 
  • Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online 
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK 
  • Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode 
  • Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK 
  • Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000 
  • Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK 
  • SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: