Begini Cara Perpanjang SKCK, Syarat, dan Biayanya Tahun 2023
Masyarakat sedang membuat SKCK di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:PT Sasa Inti (Sasa) Membuka Lowongan Kerja, Gelar Sarjana Bidang Apapun
BACA JUGA:Rekrutmen Petugas Sensus Pertanian 2023 BPS Bengkulu Dibuka Senin, Persiapkan Syaratnya
Cara Perpanjang SKCK Secara Online
- Masyarakat yang tidak dapat mengajukan perpanjangan SKCK di kantor kepolisian, dapat mengurus dokumen ini secara online.
- Cara memperpanjang SKSK secara online yaitu mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/
- Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan untuk memperpanjang SKCK
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK atau barcode
- Datang ke loket pelayanan Polsek, Polres, atau Polda dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Pemohon membayar biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000
- Setelahnya, pemohon diberi kwitansi pembayaran dan mendapat nomor antrean pencetakan SKCK
- SKCK yang sudah diterbitkan diserahkan kepada pemohon dan bisa meminta legalisir jika diperlukan.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: