Kerja Serius, Gaji Bercanda! Itulah Nasib Honorer, Sebenarnya Berapa Gaji dan Tunjangan Honorer Tahun 2023
Honorer sedang menggelar aksi unjuk rasa-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Informasi atau kabar mengenai penghapusan pegawai honorer pemerintah di Indonesia di tahun 2023 ini membuat para honorer ketar-ketir. Padahal, selama ini honorer merupakan pegawai yang jam kerjanya terkadang melebih PNS.
Terkait isu itu, penolakan penghapusan honorer itu ditolak kalangan honorer di sejumlah instansi di Indonesia. Mereka dianggap pekerja non PNS yang selalu dianaktirikan. Kerja serius tetapi gaji bercanda.
Sebenarnya berapa sih besaran gaji pegawai honorer beserta tunjangannya di tahun 2023 ini?
Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) No. 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani 31 Mei 2022, PPK diinstruksikan untuk memetakan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing instansi.
BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenPAN-RB Siapkan Penggantinya
BACA JUGA:Simak ini! Tenaga Honorer 6 Bidang ini Prioritas Diangkat PNS Tanpa Tes
Berkenaan dengan gaji honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan besaran gaji pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup sopir, satpam, petugas kebersihan sampai pramubakti dari jalur outsourcing.
Perekrutan pegawai non ASN sebagai panitia dalam kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima honorarium.
Honorarium tim penyusunan jurnal juga bisa diperoleh tenaga honorer (bukan ASN).
Uang lembur sebagai kompensasi kerja di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang diterbitkan pejabat berwenang.
BACA JUGA:Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Syarat Lengkapnya Begini
BACA JUGA:2,1 Juta Honorer Dihapuskan November 2023, Asosiasi Kepala Daerah Usulkan ini
Pegawai honorer juga bisa mendapatkan uang makan lembur setelah bertugas saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: