Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Syarat Lengkapnya Begini

Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Syarat Lengkapnya Begini

Tampak puluhan honorer nakes sambangi Kantor Dinkes BU, Jumat (7/10)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagaimana nasib tenaga honorer sangat ditentukan kebijakan pemerintah tahun ini. Ada opsi penghapusan tenaga honorer

Selain itu beredar juga informasi jika tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Tentunya informasi ini memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi lama.

Untuk pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes adalah syarat untuk pengangkatan honorer jadi CPNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

BACA JUGA:2,1 Juta Honorer Dihapuskan November 2023, Asosiasi Kepala Daerah Usulkan ini

BACA JUGA:Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini

Mengacu pada peraturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer dengan usia tertua atau masa kerja terlama akan diprioritaskan.

Namun khusus honorer dokter aturan terkait masa kerja tidak diberlakukan.

Tahapan yang pertama yang akan dilewati adalah seleksi untuk melihat kelayakan dari honorer tersebut.

Untuk yang berhasil lolos akan langsung diangkat menjadi ASN dengan status pegawai pemerintah atau PPPK.

Dengan catatan mereka berusia di bawah 46 tahun dan siap untuk bekerja setidaknya selama 5 tahun di lokasi terpencil.

Selain ada syarat lain. Berikut 5 Syaratnya.

BACA JUGA:Ada Wacana Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 4.177 Honorer Bengkulu? Begini Sikap Pemprov

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Ditutup, Intip Lokasi Tesnya, Bengkulu di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: