Ijazah Ditahan Yayasan, Mantan Kepala Sekolah Lapor Polisi

Ijazah Ditahan Yayasan, Mantan Kepala Sekolah Lapor Polisi

Lena Mayani didampingi Kuasa Hukum saat melapor ke Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Sekolah di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Bengkulu melaporkan pihak yayasan sekolah dengan dugaan penggelapan dokumen penting.

Lena Mayani (29) warga Padang Nangka Kota Bengkulu ini terpaksa harus menempuh jalur hukum, lantaran ijazah miliknya ditahan oleh pihak yayasan.

Disampaikan Lena melalui Kuasa Hukumnya Budi Satria SH, peristiwa penggelapan dokumen penting berupa ijazah miliknya ini ditahan pihak sekolah pasca dirinya mengundurkan diri pada tahun 2021 lalu.

Namun hingga saat ini, ijazah miliknya belum dikembalikan alias ditahan oleh pihak yayasan. Bahkan, sejumlah jalur mediasi telah ditempuh Lena tetapi belum membuahkan hasil.

BACA JUGA:Public Speaking Kunci Sukses di Era Digital

BACA JUGA: SMKN 1 Rejang Lebong Tuntaskan UKK dan Sertifikasi Siswa, Syarat Kelulusan

"Klien saya Lena ini kerja sebagai guru sejak 2016 lalu kemudian diangkat sebagai Kepala Sekolah. Namun di tahun 2021 terdapat selisih paham antara Lena dan pihak yayasan yang mengharuskan Leno mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah," kata Satria Budi, Kamis (9/3/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

Masih kata Satria, pasca kliennya mengundurkan diri, pihak yayasan menahan ijazah dengan alasan Lena harus mengembalikan semua tunjangan yang didapat selama menjabat sebagai kepala sekolah di Mi tersebut dengan besaran Rp 34 juta. 

Oleh Lena, permintaan pihak yayasan baru terpenuhi sebesar Rp 18 juta dan ijazah miliknya juga belum di kembalikan.

"Ijazah di tahan dengan alasan mengembalikan semua tunjangan ke yayasan sejumlah Rp 34 juta dan dibayar Rp 18 juta. Kemudian klien kami melapor ke pihak Dinas Ketenagakerjaan, yang hasilnya pihak yayasan harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh klien kami dan mengembalikan juga ijazah yang ditahan tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Bocah SD Tertimpa Pohon Masih Kritis, Selesaikan Secara Kekeluargaan atau Hukum?

BACA JUGA:Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Bakal Wajib Terdata Digital, Ini Aplikasinya

Sementara itu, dengan proses yang cukup panjang, pihak yayasan baru mengembalikan Ijazah Sarjana milik Lena. Sedangkan untuk ijazah pasca sarjana hingga saat ini belum dikembalikan.

Akibat dari persoalan ini, Lena sempat tidak bekerja karena tidak ada memiliki dokumen penunjang berupa ijazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: