Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Bakal Wajib Terdata Digital, Ini Aplikasinya

Syarat Beli Gas LPG 3 Kg Bakal Wajib Terdata Digital, Ini Aplikasinya

ilustrasi distribusi gas LPG 3 kg kepada masyarakat--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah terus mematangkan teknis pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran. Pembelian gas LPG 3 kg juga direncanakan akan dilakukan pendataan digital. Selain itu juga menggunakan aplikasi Merchant App MyPertamina Lite.

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap I kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan 15 Kabupaten/Kota di Indonesia secara hybrid (6/3).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan bahwa sebagaimana amanat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, maka pada tahap I ini akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.

BACA JUGA:Aturan Baru, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Kelompok ini yang Boleh Menerima

“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdata yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Maompang.

Lebih lanjut Maompang menyatakan bahwa dalam masa registrasi ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan. Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwa per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi antara lain:

Kota Tangerang dan Kota Cilegon di Provinsi Banten, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga di Provinsi Jawa Tengah, Kota Mojokerto, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali. Selanjutnya secara bertahap dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg.

“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80% penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20% ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 Kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 Kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya, “ungkap Christina.

Pada sosialisasi tersebut, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Ditjen Migas untuk transformasi distribusi LPG 3 Kg ini pihaknya telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu.

“Sesuai arahan Ditjen Migas, kita sudah melakukan uji coba dan sudah menyiapkan sistemnya,” imbuh Putut.

BACA JUGA:Ini Dia Ada 6 Bansos Lain yang Siap Disalurkan Maret 2023, Cek Infonya di Sini!

Pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan hingga ke daerah sehingga para penyalur dan sub penyalur dapat segera mengoperasikan aplikasi Merchant App MyPertamina Lite dalam kegiatan sehari-hari.

Senada dengan hal tersebut, Manager PSO Planning & Budgeting PT Pertamina (Persero) Muhammad Yasir Arofat menyatakan bahwa Pertamina telah menindaklanjuti penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tabung 3 Kg tahun 2023 sebagaimana Kepmen ESDM No. 12.K/HK.02/DJM/2023 dengan volume sebesar 8.000.000 MT (termasuk cadangan 500.000 MT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: