Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal
Dukung Polda Bengkulu Usut Penimbunan Biosolar, Pertamina Ancam Sanksi Tegas SPBUN Nakal--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur apabila terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi untuk nelayan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan penimbunan ribuan liter biosolar subsidi nelayan di SPBUN Kampung Melayu, Kota Bengkulu, oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” kata Rusminto Wahyudi.
Menurutnya, Pertamina terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di seluruh wilayah operasional agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan distribusi terus kami tingkatkan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sesuai regulasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku KDRT di Bengkulu Jalani Hukuman Kerja Sosial di RSUD, Jadi Eksekusi Perdana Kejari
BACA JUGA:Eks Bupati Bengkulu Utara dan Mantan Kadis Tambang Segera Disidang
Rusminto menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan lembaga penyalur, maka Pertamina tidak akan segan menjatuhkan sanksi.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran ataupun keterlibatan dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi oleh lembaga penyalur, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik melalui aparat penegak hukum maupun langsung ke Pertamina,” tambah Rusminto.
Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan penimbunan hampir 4.000 liter biosolar subsidi nelayan di kawasan SPBUN Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Ketua DPC HNSI Bengkulu berinisial AS sebagai tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi menyita ribuan liter biosolar yang disimpan dalam jeriken ukuran 35 liter di gudang milik tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
