Kurir Ditangkap, Polisi Buru Bandar Narkoba asal Bengkulu

Kurir Ditangkap, Polisi Buru Bandar Narkoba asal Bengkulu

Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca tertangkapnya kurir narkoba jenis sabu tempo hari, Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu saat ini masih terus memburu bandar narkoba tersebut.

Disampaikan Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra, dari penangkapan terhadap kurir narkotika jenis sabu berinisial IN (25), pihaknya masih memburu bandar besar yang melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui tersangka IN.

"Bandarnya ini jadi Target Operasi (TO) kita, berinisial RO. Dia ini asal Bengkulu tapi sekarang keberadaannya di luar Provinsi Bengkulu," kata AKP Agus Saputra pada Bengkulu ekspress.com, Selasa (31/1/2023).

Dari tangan kurir ini, pihak Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah sabu dengan jumlah yang besar.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 2 Pengedar Narkoba dan Paket Besar Ganja

BACA JUGA:Melawan Saat Akan Ditangkap, Terduga Pelaku Narkoba Sayat Polisi

Paketan besar sabu ini, rencananya akan dijual dengan paketan kecil oleh tersangka IN dengan harga satu per gramnya sebesar Rp 1 juta 800 ribu.

"Jadi tersangka In ini sistemnya upahan. Dari setiap paket besar yang ia jual, dapat upah Rp 3 juta. Sedangkan BB yang kita amankan ada sebanyak 14 gram lebih," ujar Kanit.

Sementara itu  AKP Agus Saputra menyebutkan bahwa tersangka IN ini adalah pemain lama. Dimana dalam satu Minggu ia mampu menjual 2 paket besar narkotika jenis sabun.

Bahkan dari pengakuannya, ia sudah pernah ditangkap oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu terkait penyalahgunakan narkotika. Namun tersangka In saat itu hanya menjalani rehabilitasi.

"Pernah direhab, kemudian setelah bebas kembali mengulangi perbuatannya lagi. Jadi dia ini memang pemain lama," tutup AKP Agus Saputra.

Atas perbuatannya ini, tersangka IN dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)

UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 paket besar narkotika jenis sabu. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: