Polda Bengkulu Amankan 2 Pengedar Narkoba dan Paket Besar Ganja

Polda Bengkulu Amankan 2 Pengedar Narkoba dan Paket Besar Ganja

Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat menunjukan barang bukti narkotika jenis ganja-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran gelap  narkotika jenis ganja di kawasan Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. 

Disampaikan Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP Agus Saputra, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada informasi akan dilakukan transaksi narkotika jenis ganja di seputaran kawasan tersebut. 

Kemudian anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DA (23) dan PO (25). Mereka diamankan saat sedang berada di sebuah warung," kata AKP Agus Saputra pada Bengkuluekspress.com, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA:Kedapatan Pesan Paket Besar Sabu, Pemuda Ini Ditangkap

BACA JUGA:Siap-siap, Februari Polda Bengkulu Terapkan Tilang Manual, Ini Pelanggarannya

Setelah dilakukan penangkapan sambung AKP Agus Saputra, pihaknya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket ganja yang disimpan tersangka di dalam saku celana tersangka.

Penggeledahan pun kembali dilakukan  terhadap kedua tersangka sambung AKP Agus. Didampingi warga setempat, anggota melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka DA di kawasan Talang Empat Bengkulu Tengah dan berhasil menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja.

"Kita lakukan penggeledahan ya di rumah tersangka DA dan kita temukan ganja paketan besar yang dibungkus kertas koran oleh tersangka. Kemudian barang bukti itu kita amankan dan kita bawa ke Polda Bengkulu," ujarnya.

Sementara itu, terhadap kedua tersangka ini perannya memang pengedar. Barang haram itu mereka beli atau didapat dari rekannya yang ada di luar Provinsi Bengkulu, berinisial AD.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain mengamankan tersangka, anggota juga amankan sejumlah barang bukti diantanya, 2 paket ganja dibungkus kertas putih, 1  paket ganja disimpan dalam kotak rokok, 1 paket besar ganja dibungkus kertas koran, dan handphone. Semuanya sudah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti," tutup AKP Agus Saputra. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: