Simpan Puluhan Paket Sabu, Residivis Kembali Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Sini

Simpan Puluhan Paket Sabu, Residivis Kembali Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Sini

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat merilis tangkapan narkotika jenis sabu dari tangan tersangka RAN (29).-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyampaikan, penangkapan terhadap RA yang juga seorang residivis ini dilakukan di sebuah gang di kawasan Rawa Makmur Kota Bengkulu.

Saat itu, tersangka RA baru saja meletakan sesuatu di gang tersebut yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka RA memfotokan lokasi itu, lalu pergi.

"Tersangka ini kita tangkap dirumahnya. Karena sebelumnya sudah ikuti dari ia meletakan sabu tersebut," kata AKBP Joan Verdianto, Senin (30/1/2023).

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pembunuh Marbot Masjid Usai Ditangkap Polresta Bengkulu

BACA JUGA:Pejabat Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dimutasi, Termasuk 5 Kakan Kemenag

Lebih lanjut dari penangkapan tersangka ini, pihaknya melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan hasilnya, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka RA di dalam wadah minyak rambut. 

Tak hanya 22 paket sabu, anggota juga menemukan 7 paket sabu yang disimpan tersangka didalam kotak rokok serta 1 unit timbangan digital.

"Dari penggeledahan kita, kita temukan tapi 29 paket sabu di rumah tersangka. Kemudian 2 paket sabu kita temukan lagi di lokasi tempat tersangka meletakannya di pinggir jalan," sambung Kasubdit.

Sementara itu dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada dalam Rutan Malabero Bengkulu. 

Kemudian barang haram itu ia jual dengan sistem peta dengan harga 1 paket sebesar Rp 300- 500 ribu.

"Jadi tersangka ini perannya kurir. Ia dikirimkan barang lalu ia jual dengan sistem peta ke orang-orang yang memesan sabu itu. Harganya mulai dari Rp 300-500 ribu," tutup AKBP Joan Verdianto. 

Terhadap tersangka RA dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: