Begini Pengakuan Pembunuh Marbot Masjid Usai Ditangkap Polresta Bengkulu

Begini Pengakuan Pembunuh Marbot Masjid Usai Ditangkap Polresta Bengkulu

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris saat memimpin penangkapan tersangka-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kurang dari 1x24 jam, pelaku pembunuhan terhadap M Reza (23) seorang penjaga  Masjid At Taubah Jalan Pantai Indah RT 08 RW 02, Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu berhasil ditangkap oleh Tim Merah-putih Satreskrim Polresta Bengkulu.

DS (19), warga Desa Padang Capo Kabupaten Seluma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, telah mengakui perbuatannya dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan tersangka saat diwawancarai oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, Minggu (29/1/2023) di Polresta Bengkulu.

"Benar saya yang membunuh Reza, dan saya menyesal," ucap tersangka DS.

BACA JUGA:Pejabat Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Dimutasi, Termasuk 5 Kakanwil

BACA JUGA:Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tak hanya itu, di depan Kapolresta Bengkulu,  tersangka mengaku kesal atas ucapan korban Reza saat itu mengatakan, tersangka DS tak punya uang untuk memboking perempuan di eks lokalisasi Pulau Baai Bengkulu.

Ketersinggungan itulah yang membuat tersangka DS gelap mata hingga melayangkan pisaunya ke perut korban Reza hingga merenggangkan nyawa pada Jumat lalu (28/1/2023).

"Korban Reza bilang, kalau ngga punya uang ngga usah boking perempuan. Disitulah awalnya," sambungnya.

Setelah peristiwa itu terjadi, tersangka DS langsung kabur ke Desa Karang Nanding Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun pelariannya itu berhasil dihentikan pihak kepolisian dan berhasil ditangkap disebuah rumah.

Kemudian tersangka langsung digelandang ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan Tim Merah Putih Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu diantanya, pakaian, 1 unit motor, 1 unit handphone dan kain sarung.

Sementara itu terhadap tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saya siap menjalani proses hukum yang berlaku dan saya menyesal," tutup tersangka DS. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: