Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong berbuntut panjang. 

Sejak Permendagri tersebut diterbitkan 26 Januari 2015 hingga saat ini, polemik antara Kabupaten Lebong dengan Pemkab BU tersebut masih terus berlanjut.

Sebab, Permendagri tersebut menimbulkan kerugian bagi Kabupaten Lebong karena Kabupaten Lebong yang sebelumnya memiliki 13 kecamatan dan 98 desa, berkurang menjadi 12 kecamatan dan 93 desa. 

Hal ini dikarenakan Kecamatan Padang Bano yang didalamnya terdapat 5 desa yaitu Desa Padang Bano, Limes, Uk’ei, Sebayua dan Kembung masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Sengketa Tapal Batas, Pemkab Lebong Gugat Putusan Permendagri, Gubernur Ambil Sikap

BACA JUGA:Ormas dari Lebong Pasang Tapal Batas di Wilayah Bengkulu Utara, Sekda Bengkulu Utara: Itu Salahi Aturan


Bupati Lebong bersama tim dan anggota DPRD Lebong memperlihatkan MoU dengan Yusril Ihza Mahendra.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Tidak terima dengan Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus berupaya untuk mengembalikan eks Padang Bano dan 5 desa kembali masuk ke wilayah Kabupaten Lebong. 

Bahkan upaya tersebut telah dilakukan sejak Bupati era Dr H Rosjonsyah hingga saat ini dijabat Kopli Ansori.

Upaya mengambil kembali wilayah tersebut, telah disampaikan ke Kemendagri dan pihak Kemendagri meminta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memediasi  Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. 

Namun, beberapa kali mediasi yang difasilitasi Pemprov Bengkulu untuk menengahi persoalan ini, Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah hadir tanpa ada pemberitahuan yang pasti, sehingga membuat Pemkab Lebong semakin marah dan seakan-akan dianggap remeh oleh Pemkab Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ormas Garbeta Pasang Tugu Tapal Batas Bengkulu Utara

BACA JUGA:Polemik Tapal Batas, Pemda Harus Pro Aktif

Bahkan, Bupati Lebong Kopli Ansori dengan tegas mengatakan bahwa Permendagri nomor 20 tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Pemekaran nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Kepahiang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023