Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

Jika seperti itu, tambah Wilyan, maka sangat jelas bahwa dari awal terbentuknya Permendagri memang sudah menyalahi karena pihak yang terkait dalam hal ini Kabupaten Lebong tidak diajak untuk membahas perubahan perbatasan Lebong dengan BU.

“Sudah terlihat ada apa? Tidak dilibatkannya Lebong dalam hal ini,” ucapnya.

Dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah sangat jelas mengatakan bahwa Gubernur adalah perpanjangan tangan Presiden, memimpin di provinsi dengan hak, kewajiban dan kewenangannya. Dimana di dalam undang-undang tersebut apabila ada konflik di Provinsi maka gubernur adalah sebagai mediator atau penengah.

“Namun yang terjadi hal tersebut tidak dijalankan pada saat itu dijabat oleh Junaidi Hamsyah,” tuturnya.

Ada timbul pertanyaan dari Wilyan atas apa yang dilakukan oleh Pemprov Bengkulu dengan BU pada saat itu. Dimana 2 kabupaten yang bersebelahan salah satunya tidak dilibatkan dalam hal ini Kabupaten Lebong. Dalam berita acara penghitungan batas wilayah ada 3 poin yang disebut, salah satunya adalah dalam menentukan titik koordinat harus bersama dengan daerah yang terkait. 

“Pada poin itu, kapan gubernur pada saat itu memanggil Kabupaten Lebong untuk membicarakannya,” tanyanya.

Ia mengaku memang ada kelalaian dari Kabupaten Lebong dan BU. Karena selama ini antara Lebong dengan Bengkulu Utara belum bersama-sama menentukan titik koordinat sebenarnya. Sehingga terjadilah perebutan wilayah hingga saat ini. Dimana Bupati Lebong pada saat itu dijabat Dalhadi Umar berani melantik Camat Padang Bano dan 5 kades. 

Jika sebelum Permendagri keluar, semua pihak duduk bersama (Kemendagri, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong, Kabupaten BU dan BIG), kemungkinan besar masalah ini sudah selesai sejak dahulu dan tidak ada lagi perselisihan memperebutkan batas wilayah.

“Itu yang seharusnya dilakukan, sebelum Permendagri dikeluarkan,” tegasnya

Ditambahkan Wilyan, Jika dilihat dari Undang-Undang nomor 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kabupaten Lebong dengan kepahiang, sangat jelas perbatasan Lebong sebelah barat Kabupaten BU berbatas dengan Padang Jaya, Giri Mulya, Napal Putih, Ketahun dan Putri Hijau. Jika dilihat batas wilayah sebelah barat, maka wilayah Lebong sangat jauh karena berbatasan dengan Putri Hijau yang berdekatan dengan Kabupaten Mukomuko.

“Maka naif sekali hanya diambil batas ujung Giri Mulya yang dipaksakan sampai mendekati Desa Tik Telu Kecamatan Lebong Atas,” ucapnya

Namun  permasalah ini sebelumnya telah diusahakan untuk dilakukan rapat bersama. Bahkan pada tahun 2017-2018 rapat yang dipimpin oleh pihak Kemendagri dan dihadiri kedua belah pihak termasuk Bupati BU Ir Mian, namun karena tidak setuju dari rapat yang dilaksanakan, Bupati BU meninggalkan forum serta rapat selanjutnya pihak Pemkab BU tidak pernah hadir.

“Meskipun demikian, tindakan Kemendagri tidak ada atas sikap dari pihak BU,” sampainya.

Karena tidak adanya penyelesaian ketika duduk bersama antara Lebong dengan Bengkulu Utara, maka Pemkab Lebong mengambil jalur hukum untuk menggugat dalam hal ini pembatalan Permendagri nomor 20 tahun 2025 ke Mahkama Agung (MA).

“Atas upaya dari Pemkab Lebong untuk menempuh jalur hukum, didukung oleh pihaknya sebagai anggota DPRD Lebong,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023