Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

Cukup banyak contoh yang tidak layak didapatkan masyarakat yang tinggal di 5 desa tersebut, baik masalah bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta pelayanan-pelayanan sosial lainnya. Dimana hal tersebut sangat idak layak dan tidak masyarakat di 5 desa tersebut nikmati.

“Sementara di Kabupaten Lebong mereka diperhatikan, bahkan setiap desa mendapatkan 1 unit mobil bantuan dari kementerian,” tuturnya.

Ditambahkan Mulfen, bukti adanya perhatian Pemkab Lebong kepada warga di 5 desa di eks Kecamatan Padang Bano, cukup banyak dibangunnya beberapa akses untuk kebutuhan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Kantor Camat, Puskesmas sekolah serta yang lainnya,” sampainya.

Dengan kondisi seperti ini serta masyarakat ingin kembali masuk wilayah Kabupaten Lebong, Mulfen mengatakan bahwa masyarakat di eks Kecamatan Padang Bano tepatnya yang telah bermukim di 5 desa, sangat mendukung apa yang dilakukan Pemkab Lebong untuk mengembalikan wilayah mereka kembali masuk ke Kabupaten Lebong.

“Saya mewakili warga Padang Bano, akan siap mendukung semaksimal mungkin untuk mengembalikan Padang Bano ke pangkuan Kabupaten Lebong,” tegasnya.

263 KM Wilayah Lebong Hilang 

Luas Kabupaten Lebong yang sebelumnya 1.929 KM persegi lebih, menjadi 1.666 KM persegi atau berkurang lebih dari 263 KM persegi.

Jika merujuk Kemendagri nomor 20 tahun 2015, dari total 263 kilometer persegi wilayah Lebong masuk ke Bengkulu Utara (BU), maka hal tersebut mencakup 23 desa yang tersebar di 7 kecamatan yaitu Kecamatan Lebong Atas, Tubei (sebelumnya Pelabai), Bengkulu Utara, Pinang Belapis, Lebong Tengah, Lebong Selatan dan Rimbo Pengadang.

Akan tetapi, hanya Desa Padang Bano, Kembung, Limes, Pu’ei dan Sebayuah yang sebelumnya masih terigester masuk Lebong Atas kemudian menjadi Kecamatan Padang Bano yang diambil Kabupaten BU. 

Sementara 18 desa lainnya yang tersebar yaitu Kota Donok, Mangkurajo, Sawah Melintang, Danau Liang, Semelako Atas, Tik Tebing, Taba Blau, Pelabai, Kota Baru Santan, Tik Tleu, Suka Datang 1, Ladang Palembang, Bio Putik, Tambang Sawah, Ketenong Jaya, Ketenong II, Sebelat dan Sungai Lisai tidak diambil BU

Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bahctiar SIP mengatakan bahwa sebelum Permendagri nomor 20 tahun 2015 dikeluarkan, Gubernur Bengkulu pada saat itu, Junaidi Hamsyah bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) membuat surat perihal perubahan batas wilayah Bengkulu Utara dengan Lebong.

“Pada saat mengirimkan surat ke Kemendagri, mereka tidak melibatkan Pemkab Lebong,” ucapnya.

Ditambahkan Wilyan, pihaknya memiliki dokumen siapa yang diajak gubernur pada saat itu yaitu dari pihak Ditjend Umum Kemendagri, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, BU dan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam pemetaan yang menjadi dasar BU membangun gapura di Bukit Resam.

“Kita memiliki dokumennya, siap saja yang terlibat membahas tapal batas, tanpa adanya dari Lebong,” sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023