Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkab Lebong sendiri merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan wilayah Kabupaten Lebong yang masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.

“Upaya mediasi sudah kita lakukan tetapi tidak ada titik terang, untuk itulah kita mengambil upaya hukum,” ucapnya.

Ditambahkan Bupati, ia secara langsung bertemu dengan Yusril untuk membicarakan masalah gugatan Pemkab Lebong ke MA. Sebab, Pemkab Lebong telah memiliki bukti-bukti yang diinginkan, mulai dari peta, perhitungan luas wilayah ketika pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong, pernyataan dari masyarakat eks Padang Bano serta bukti-bukti yang dibutuhkan lainnya.

“Oleh karena itu, kita optimis bisa mengembalikan Padang Bano,” tegasnya.

Ssebelumnya ratusan masyarakat eks padang Bano telah berunjuk rasa untuk meminta Pemkab Lebong mengemablikan Kecamatan Padang Bano dan desa yang masuk wilayah Bengkulu Utara tersebut.

“Atas itu juga, kita berkoordinasi dengan DPRD Lebong dan merekapun menyetujui untuk anggaran menggugat ke MA,” sampainya.

Bupati meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong maupun yang berada di Padang Bano dukungan dan tidak mudah terpancing atau terprovokasi dengan isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan.

“Jalan hukum telah ditempuh dan kita optimis bisa mengemablikan padang Bano,” tuturnya.

Terpisah, ketua Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan selalu siap mendukung upaya dari Pemkab Lebong yang ingin mengembalikan Padang Bano.

“Kami tunggu intruksi dari bapak Bupati, apa yang dibutuhkan nantinya dalam persidangan,” jelasnya.

Bangun Gapura 

Tahun 2022 yang lalu melalui APBDP Pemkab Lebong kembali menganggarkan dana sebesar Rp 261 juta untuk melanjutkan pembangunan tapal batas dengan menggandeng TNI.

Bupati Lebong, Kopli Ansori Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan bahwa untuk larangan pembuatan gapura sendiri tidak ada larangan. Akan tetapi, jika Bengkulu Utara membangun gapura di posisi menurut mereka (Bengkulu Utara) yang berada di lokasi gapura yang dibangun sebelumnya, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

“Karena masalah perbatasan Lebong dengan Bengkulu Utara saat ini masih harus dibahas,” sampainya

Mengenai perbatasan atau tapal batas antara Lebong dengan Bengkulu Utara, Pemkab Lebong telah melakukan berbagai macam upaya antara lain menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah ada rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu, untuk memfasilitasi kembali terkait pembahasan tapal batas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023