HONDA BANNER
BPBD

Tiga Daerah di Warning Gubernur Helmi untuk Antisipasi Bencana Alam

Tiga Daerah di Warning Gubernur Helmi untuk Antisipasi Bencana Alam

Tiga Daerah di Warning Gubernur Helmi untuk Antisipasi Bencana Alam--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta seluruh masyarakat serta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi. 

Peringatan ini disampaikan setelah BMKG merilis potensi cuaca ekstrem khususnya di wilayah Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong.

Gubernur Helmi menegaskan bahwa peringatan BMKG harus disikapi dengan kesiapsiagaan, bukan kepanikan.

"Kita sudah mendengar peringatan BMKG tentang potensi bencana di Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk meningkatkan kewaspadaan. Nanti akan kita sampaikan juga kepada bupati di daerah-daerah tersebut," ujar Helmi.

Helmi juga menekankan bahwa mitigasi bencana tidak cukup dilakukan hanya melalui imbauan administratif, tetapi memerlukan tindakan konkret di lapangan.

BACA JUGA:Persiapan Nataru 2026, Kapasitas Kapal Angkut BBM ke Bengkulu Meningkat hingga 4.000 KL

BACA JUGA:Dicover Pemprov, 71 Ribu Pekerja Rentan di Bengkulu Terlindungi Lewat Jaminan Sosial

"Tolong lakukan tindakan. Konflik bencana itu tidak cukup hanya surat edaran. Normalisasi drainase, saluran, dan sebagainya harus benar-benar diperhatikan, karena jika tidak, itu menjadi penyebab utama banjir," sambungnya.

Menurut Helmi, sejumlah titik di Kepahiang, Rejang Lebong, dan Lebong kini semakin rentan longsor akibat perubahan fungsi lahan.

"Di titik-titik tertentu, lahan yang tadinya ditumbuhi pohon berubah menjadi sawit. Daerah Lebong, Rejang Lebong, dan Kepahiang juga harus diwaspadai, apalagi dengan adanya bibit siklon tropis," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Gubernur meminta daerah terdampak agar segera melakukan gerakan penghijauan dan penanaman kembali.

"Saya minta ada gerakan penghijauan. Siapkan anggaran untuk pembelian bibit pohon, usahakan ada hasilnya. Kalau APBD belum mengarah ke sana, silakan digeser," kata Helmi.

Terbitkan Surat Edaran Kewajiban Jaga Hutan 

Selain itu Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan pada 5 Desember 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: