Tiga Daerah di Warning Gubernur Helmi untuk Antisipasi Bencana Alam
Tiga Daerah di Warning Gubernur Helmi untuk Antisipasi Bencana Alam--
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.
"Edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota sebagai langkah antisipasi menyikapi meningkatnya bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera," ucap Helmi.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan merusak hutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai dari membuka lahan tanpa izin, merambah hutan, menebang pohon di sekitar sungai, hingga pembakaran hutan.
"Masyarakat juga dilarang menebang atau memperdagangkan hasil hutan ilegal, membawa alat berat tanpa izin, menggembalakan ternak di kawasan hutan, hingga membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran," imbuh Helmi.
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga mengingatkan kembali kewajiban para pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga dan mengamankan areal perizinan mereka, sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 07/2021 dan Permen LHK Nomor 09/2021.
Gubernur Helmi berharap seluruh upaya ini dapat menekan risiko bencana dan menjaga keselamatan masyarakat Bengkulu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Semua pihak harus menjaga kelestarian hutan dan lahan. Ini tanggung jawab kita bersama agar Bengkulu tetap aman dari bencana," pungkas Helmi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

