ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Herwan Antoni--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, agar tidak menambah waktu libur Idul Fitri tahun 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi menegaskan, sanksi disiplin telah disiapkan bagi pegawai yang membolos atau menambah libur lebaran
"Jika ada yang tidak sesuai regulasi, tentu akan kita berikan sanksi," tegas Herwan, Senin 16 Maret 2026 lalu.
BACA JUGA:Libur Lebaran, Orang Tua Diingatkan Pantau Jam Malam Anak
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Dijelaskannya, durasi istirahat atau libur lebaran tahun 2026 ini sudah sangat cukup panjang.
Mengingat, adanya kombinasi antara libur lebaran, libur hari raya nyepi dan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Maka, tidak ada alasan bagi pegawai untuk memperpanjang masa libur secara mandiri
"Tidak boleh ada penambahan waktu dan tidak ada cuti tambahan, karena waktu libur kita sudah cukup panjang," ujarnya.
Herwan menjelaskan, Pemprov Bengkulu telah mengatur jadwal kerja secara fleksibel melalui surat edaran yang dikirimkan ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam aturan tersebut, ASN diberikan kesempatan bekerja dari rumah sebelum dan sesudah puncak hari raya.
"Kami sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kepala OPD. Libur lebaran ini mencakup WFA pada tanggal 16-17 Maret. Lalu libur menjelang hari raya, dan setelah lebaran ada lagi WFA selama tiga hari. Jadi total waktunya cukup banyak," beber Herwan.
Lewat skema tersebut, Herwan mengatakan, seluruh pegawai diwajibkan untuk kembali hadir di kantor secara fisik dan mulai beraktivitas pada tanggal 30 Maret 2026. Nantinya, setiap ASN dan PPPK paruh waktu akan di absen satu persatu, untuk memastikan masuk ke kantor.
"Pada tanggal 30 Maret nanti dilakukan absensi. Jika ternyata tidak di tempat dengan alasan yang tidak sesuai regulasi, maka akan diberikan sanksi," ungkapnya.
Di sisi lain, Herwan mengimbau agar para pegawai benar-benar memanfaatkan waktu libur yang telah diberikan. Tentunya untuk beribadah dan bersilaturahmi dengan keluarga secara berkualitas. Tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai pelayan publik setelah masa libur usai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




