Banner HONDA

Sidang Perdana Korupsi Alih Kuasa Tambang di Bengkulu, Negara Diduga Rugi Rp 13 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Alih Kuasa Tambang di Bengkulu, Negara Diduga Rugi Rp 13 Miliar

Sidang Perdana Korupsi Alih Kuasa Tambang di Bengkulu, Negara Diduga Rugi Rp 13 Miliar-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi alih kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Minning (RSM) dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Senin (20/4/2026). 

Dalam persidangan, terdakwa Soni Adnan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU dari Kejati Bengkulu, Dr. H. Arief Wirawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan kuasa pertambangan secara tidak sah.

“Pengalihan kuasa pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arief saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan, Soni Adnan tidak bertindak sendiri. Ia diduga dibantu oleh Imron Rosyadi dan Fadillah Marik dalam proses pengalihan tersebut. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan administrasi berupa dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu.

Menurut JPU, dasar administrasi yang digunakan dalam pengalihan kuasa tambang tersebut dinilai cacat hukum. Meski demikian, aktivitas eksplorasi hingga operasi tambang tetap berlangsung.

BACA JUGA:Remaja 15 Tahun yang Sempat Hilang di Bengkulu Ditemukan Selamat di Rumah Kos

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Yakin Tol Bengkulu–Lubuklinggau Berlanjut, Fokus Dorong Seksi II dan III

“Walaupun administrasinya bermasalah, kegiatan eksplorasi dan operasi tambang tetap dijalankan,” tegas Arief.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar, yang bersumber dari hasil eksplorasi dan operasi tambang yang dilakukan tanpa dasar izin yang sah.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Emir Mifta, SH, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Ia menilai surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah lengkap secara formil,” singkat Emir.

Dalam perkara ini, masih terdapat dua tersangka lain yang belum disidangkan karena berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya adalah mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, serta mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadillah Marik.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait