Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

Tapal Batas Tak Tuntas, Banyak Kerugian Dialami Lebong

ASET: Salah satu aset milik Lebong yang berada di Padang Bano -(foto: erick vonicker/bengkuluekspress.disway.id)-

Dana Desa Hilang

Adanya langkah hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk mengambil kembali eks Kecamatan Padang Bano yang didalamnya ada 5 desa dari Kabupaten Bengkulu Utara, disambut baik masyarakat Lebong yang berada di eks Padang Bano dan mereka siap mendukung apapun yang dibutuhkan nantinya.

Ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Kabupaten Lebong, Edwar Mulfen mewakili masyarakat eks Kecamatan Padang Bano mengatakan bahwa saat ini warga Padang Bano yang menetap di 5 desa, ada yang tetap bertahan dan ada yang telah pindah.

“Akan tetapi jumlah yang pindah data kependudukan dan yang tetap warga Kabupaten Lebong, kami belum terlalu pastikan berapa jumlahnya,” sampainya.

Namun, pasca keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015, Direktorat Jenderal (Ditjend) Dukcapil pusat, menarik dan mencantumkan bahwa warga di 5 desa tersebut ke Dukcapil Bengkulu Utara.

“Itu dilakukan berdasarkan Permendagri yang telah keluar,” jelasnya.

Masih kata Mulfen, saat ini masih banyak warga yang berada di eks Kecamatan Padang Bano untuk tetap masuk wilayah Kabupaten Lebong. Untuk itulah warga tersebut meminta pendampingan ke  pihaknya dalam hal ini Ormas Garbeta.

“Sebagai perpanjangan tangan atau penyambung lidah warga Padang Bano,” tuturnya.

Lanjut Mulfen, masyarakat yang berada di eks Kecamatan Padang Bano, khusunya yang menetap di 5 desa sangat optimis bahwa Padang Bano kembali akan masuk wilayah Kabupaten Lebong. Hal ini terbukti para warga tidak pernah mundur dan selalu mendorong ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Buktinya kami melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Lebong pada tanggal 28 September 2022 yang lalu yang dihadiri ratusan warga eks Padang Bano,” ujarnya.

Sambung Mulfen, diharapkannya Padang Bano kembali ke Kabupaten Lebong dikarenakan selama ini kawasan Padang Bano masuk wilayah Kabupaten Lebong yang dikuatkan dengan mayoritas di kawasan tersebut adalah warga Lebong serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dengan Kepahiang.

Selain itu, saat ini masyarakat yang berada di 5 desa tersebut kurang mendapatkan perhatian dari Pemkab Bengkulu Utara. 

“Namun saat ini seperti DD, ke 5 desa tersebut tidak lagi mendapatkannya sejak turunnya Kemendagri,” tuturnya.

Hal ini dikarenakan 5 desa yang berada di Padang Bano saat ini statusnya bukan lagi desa. Melainkan ke 5 desa tersebut saat ini statusnya hanya sebatas dusun. Dengan demikian dusun hanya bagian dari desa yang saat ini ditentukan Pemkab Bengkulu Utara.

“Seperti Desa Renah Jaya versi Bengkulu Utara, didalamnya dusun yang mana dusun tersebut adalah desa ketika masih wilayah Lebong,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini sudah tayang di surat kabar bengkulu ekspress tanggal 30 januari 2023