HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pemprov Bengkulu Kaji Pengangkatan PPPK untuk Tenaga Paruh Waktu, Pertimbangkan Regulasi dan Anggaran

Pemprov Bengkulu Kaji Pengangkatan PPPK untuk Tenaga Paruh Waktu, Pertimbangkan Regulasi dan Anggaran

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hingga saat ini, jumlah tenaga paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu tercatat mencapai sekitar 4.000 orang.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa tanpa dasar regulasi yang jelas serta perhitungan keuangan yang matang.

“Kami terus melakukan koordinasi intensif, termasuk melalui Zoom meeting bersama BKN, untuk memahami mekanisme pengangkatan yang sesuai aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Ajak PGRI Jadi Mitra Pemerintah, Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Contoh Teladan

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dorong OPD Gelar Even Nasional, Tingkatkan Ekonomi Daerah

Hasil dari seluruh proses pembahasan ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Rusmayadi juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengangkatan PPPK adalah keterbatasan anggaran daerah.

Saat ini, belanja pegawai di Pemprov Bengkulu telah mencapai angka 45 hingga 47 persen dari total anggaran daerah. Angka ini jauh melebihi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Jika tidak disikapi dengan bijak, pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi PPPK bisa berdampak pada meningkatnya beban belanja pegawai yang berpotensi mengganggu kestabilan fiskal daerah,” tegas Rusmayadi.

Untuk itu, Pemprov Bengkulu akan terus menjalin komunikasi aktif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan guna mencari solusi terbaik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak membebani keuangan daerah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: