Warga Bakar Traktor dan Pos Jaga PT BRS, Ini Penyebabnya
Beginilah unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak warga desa penyangga PT BRS berujung anarkis dengan membakar 1 pos jaga dan Traktor, Sabtu (27/1/23)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ratusan warga dari 11 desa penyangga PT BRS yang berada di Kecamatan Air Napal dan Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Sabtu (28/1/23) pagi, kembali mendatangi perusahan perkebunan tersebut.
Berdasarkan informasi di lapangan, kedatangan warga ini mempertanyaka izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahan sebagai leglitas aktivitas perusahaan belum ada dan dimiliki oleh pihak PT BRS.
Dari pantauan awak media di lapangan, kuasa hukum dari pihak warga desa penyangga yang diwakili oleh Made Sukiade SH, melakukan bersama pihak perusahaan melakukan mediasi. Dalam mediasi yang berjalan cukup alot tersebut, warga desa penyangga meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas perkebunan di dalam perusahaan, sebab dinilai perusahaan tidak lagi memiliki legalitas.
Namun permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan, lantaran saat ini perusahaan sudah memiliki surat keputusan dari Kantor Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jalan Diportal, PT BRS Melawan
BACA JUGA:Warga Tolak Perpanjangan HGU PT BRS
Beginilah unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak warga desa penyangga PT BRS berujung anarkis dengan membakar 1 pos jaga dan Traktor, Sabtu (27/1/23)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Surat keputusan tersebut merupakan jalur menuju kepada tahap penerbitan sertifikat HGU baru yang akan segera terbit dari Kementerian. Sementara menunggu proses penerbitan HGU, perusahaan dapat menjalankan aktivitas perkebunan di perusahaan.
"Kami memberi jangka waktu satu bulan kepada pihak perusahaan, untuk menerbitkan sertifikat HGU nya. Sementara itu aktivitas perusahaan harus stop," ujar Made Sukiade.
Sementara itu, pihak PT BRS, melalui Manager Kebun, Abdin Mahulae, menuturkan, bahwa aktivitas persuhaan yang berjalan sudah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu pada Desember 2022 lalu. Keputusan tersebut juga menjadi salah satu jalur menuju penerbitan HGU yang baru dari kementerian.
"Kita ada dasarnya, dan kita tidak bisa menghentikan aktivitas. Kalau mau menuntut dan mengatakan kita ilegal, silahkan gugat ke pengadilan," ungkap Abdin
Abdin juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum jika ada warga yang bertindak diluar koridor hukum ke pihak perusahaan. Karena menurutnya pihaknya sudah melakukan berbgai prosedur dalam proses perpanjangan HGU, termasuk sudah menyerahkan 20 persen lahan plasma yang dikeluarkan dari kebun inti perusahan untuk warga desa penyangga.
"Jika warga ingin menempuh jalur hukum silahkan gugat bukannya meminta perusahan dihentikan. Karen kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Akan tetapi dikerenakan dalam mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan, hal yang tak diinginkan pun terjadi, beberapa oknum warga melakukan tindakan anarkis dengan membakar beberapa aset perusahaan diantaranya satu pos jaga dan satu unit alat berat traktor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: