Warga Tolak Perpanjangan HGU PT BRS

Warga Tolak Perpanjangan HGU PT BRS

\"Rapat\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Jika tidak ada perubahan, Selasa (11/7) DRPD Bengkulu Utara (BU) kembali melakukan hearing dengan. Disamping itu, masyarakat Air Napal tetap tidak menyetujui perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT BRS yang habis pada tahun 2018 mendatang.

‘’Kita selaku perwakilan masyarakat tetap akan hadir sesuai undangan hearing dari DPRD Bengkulu Utara hari Selasa (11/7) ini. Kita tetap pada konsisten tidak setuju HGU PT BRS diperpanjang,’’ ujarnya warga Desa Pasar Tebat, Sapuan kepada Bengkulu Ekspress dihubungi melalui telepon genggam, kemarin (9/7).

Ia menambahkan, tuntutan masyarakat terhadap PT BRS sebanyak 11 point, mulai dari mempertanyakan izin Amdal, kerusakan jalan yang diakibatkan aktivias kendaraan perusahaan, izin pengunaan jalan pemerintah yang dilalui, penanaman sawit disempadan sungai hingga HGU PT BRS yang tidak maksimal digarap.

‘’Tuntutan 11 point ini tidak akan berubah. Bahkan ada tuntutan tambahan yang akan disampaikan dalam hearing nanti.

Tak hanya itu, warga Desa Lubuk Tanjung, Irawan menyampaikan hal senada. Ia juga meminta tanggung jawab dan kepedulian sosial perusahaan yang selama ini dianggap sangat minim memperhatikan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar. Apalagi perusahaan tidak mengindahkan dampak lingkungan yang ditimbulkan lantaran penanaman tidak berdasarkan aturan.

‘’Kita harapkan Direktur PT BRS dapat hadir. Karena kalau tidak juga datang seperti hearing sebelumnya, maka tidak akan menyelesaikan masalah. Akibatnya hearing ini kembali akan ditunda,’’ terangnya. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD BU Arazali menyebutkan kehadiran Direktur PT BRS dalam hearing sangat menentukan. Karena jika hanya sekedar utusan, maka tidak akan dapat mengambil keputusan apapun. Akibatnya persoalan ini akan berlarut-larut.

‘’Sudah 2 kali kita panggil dalam hearing, Direktur PT BRS tidak pernah datang. Kali ini kita lakukan pemanggilan dengan unsur paksaan sesuai dengan tatib,’’ pungkasnya.(816)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: