Bejat! Dua Pemuda Bengkulu Utara Diringkus Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur di Hotel

Dua pemuda Bengkulu Utara, BA (26) & HA (19), ditangkap Polresta Bengkulu. Diduga setubuhi anak di bawah umur setelah dijemput di losmen dan dibawa ke hotel.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu kembali menunjukkan kecepatan dalam menangani kasus kejahatan seksual. Dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial BA (26) dan HA (19), berhasil diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan kronologi kasus ini. Kedua pelaku awalnya menjemput korban yang masih di bawah umur di sebuah losmen di Kawasan Sukamerindu, Kota Bengkulu.
Setelah itu, korban dibawa oleh kedua pelaku ke salah satu hotel yang berada di Kawasan Jalan Sutoyo, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Di lokasi tersebutlah, korban diduga disetubuhi pelaku dengan dugaan sementara bujuk rayu.
"Korban ini dijemput salah satu pelaku dan dibawa ke hotel, di situlah kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya ini," kata Kasat Reskrim, Selasa (3/6/2025).
BACA JUGA: Kasus Senpi Ilegal di Bengkulu Masuki Tahap II, Tersangka IW & 10 Peluru Dilimpahkan ke Kejari
Usai melancarkan perbuatan bejatnya, kedua pelaku langsung meninggalkan korban. Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bengkulu.
Berkat gerak cepat aparat, kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban dan langsung bergerak cepat menangkap kedua pelaku. Sekarang kedua pelaku masih kita dalami dan dimintai keterangan di Polresta," singkat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Atas perbuatannya yang tidak senonoh, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: