Kedapatan Pesan Paket Besar Sabu, Pemuda Ini Ditangkap

Kedapatan Pesan Paket Besar Sabu, Pemuda Ini Ditangkap

Barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka IN saat diamankan Diresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUELSPRESS.COM - Seorang pemuda berinsial IN (25) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu

Penangkapan terhadap IN ini, disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, dilakukan saat tersangka IN sedang berada di kamar tidurnya.

Setelah dilakukan penangkapan, sambung Kabid Humas Polda Bengkulu, anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan1 paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tidur tersangka IN.

"Benar kita sudah baru saja menangkap tersangka IN, karena dari informasi masyarakat tersangka ini kerap melakukan transaksi narkotika. Lalu kita lakukan penyelidikan dan kita temukan 1 paket sabu dari tangan tersangka," kata Kombes Pol Anuardi, Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA:Siap-siap, Februari Polda Bengkulu Terapkan Tilang Manual, Ini Pelanggarannya

BACA JUGA:Front Pembela Rakyat Demo Kantor Gubernur dan DPRD, Ini Tuntutannya

Penyelidikan tidak berhenti disitu, sambung Kabid Humas Polda Bengkulu, pihaknya  melakukan pengembangan dengan mengecek ponsel milik tersangka.

Dari ponsel tersangka didapati pesan singkat bahwa  adanya pesanan paket sabu dengan sistem peta yang diletakan di salah satu loket otobus yang ada di Bengkulu.

Mengetahui hal itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan 2 paket besar narkotika jenis sabu.

"Disaksikan karyawan loket otobus kita berhasil amankan 2 paket besar sabu siap edar. Sedangkan dari keterangan tersangka ini ia sudah  4 kali paket menerima paket narkotika jenis sabu dari rekannya yang berada diluar Provinsi Bengkulu," sambung Kabid Humas.

Sementara itu dari keterangan tersangka IN, barang haram yang ia dapati itu akan dibagi menjadi paketan kecil yang kemudian diedarkan atau dijual di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya ini, tersangka IN dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terhadap tersangka sudah kita tahan dan untuk barang bukti juga sudah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti," tutup Kombes Pol Anuardi. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: