Siap-siap, Februari Polda Bengkulu Terapkan Tilang Manual, Ini Pelanggarannya

Siap-siap, Februari Polda Bengkulu Terapkan Tilang Manual, Ini Pelanggarannya

Anggota Satlantas Polres Bengkulu saat melakukan razia kendaraan di kawasan Basuki Rahmat Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penerapan tilang secara manual atau konvensional mulai diberlakukan kembali oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu. Tilang manual ini akan dimulai sejak Februari 2023, atau pekan depan.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno,  diberlakukannya tilang manual ini berkaca dari banyaknya keluhan masyarakat Bengkulu terkait dengan tingginya angka pelanggaran yang ada di jajaran Polda Bengkulu.

Tak hanya itu, penerapan tilang manual ini merupakan upaya untuk mendukung kinerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diterapkan Polda Bengkulu dan jajaran.

"Dalam rangka antisipasi pelanggaran yang tidak dapat terkonfigurasi melalui sistem ETLE, serta untuk menekan angka kecelakaan dijalan yang dijadikan pedoman bertindak personel dilapangan dengan menerapkan sistem tilang manual atau konvensional," kata Kombes Pol Joko Suprayitno, Kamis (26/1/2023) pada Bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Surat Tilang ETLE Salah Sasaran, Kok Bisa? Begini Tanggapan Polda Bengkulu

BACA JUGA:Berkendara Motor Pakai Earphone Bisa Kena Tilang, Dendanya Rp 750 Ribu


Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno (kiri) didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Riky (kanan)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Ia juga menyebutkan beberapa pelanggaran yang dapat ditindak dengan tilang manual ini diantaranya, 

1. Balap liar di jalan umum

2. Tata cara pelanggaran terhadap muatan barang

3. Kendaraan yang TNKB nya diganti 

4. Kendaraan yang knalpot tidak spesifik standar/brong

5.  Pengendara motor yang tidak menggunakan helm 

6.  Pelanggaran rambu atau melawan arus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: