Tersangka Kasus BBM Dewan Seluma Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Tanggapan Jaksa?

Tersangka Kasus BBM Dewan Seluma Ajukan Penangguhan Penahanan, Apa Tanggapan Jaksa?

Ketiga tersangka saat menjalani pelimpahan dari penyidik Polda Bengkulu ke JPU Kejati Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memberikan tanggapan terkait wacana penangguhan penahanan terhadap tersangka Okti Fitriani yang terseret kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017. 

Hal itu disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, bahwa pihaknya akan memproses apabila surat penangguhan penahanan terhadap tersangka sudah diajukan pada Jaksa Penuntut Umum.

"Permintaan penangguhan seandainyaalasan yang paling mendasar untuk melakukan penangguhan itu karena kondisi kesehatan tersangka Okti yang tidak memungkinkan. Bahkan dari hasil rekam medis, tersangka Okti sedang mengalami sakit jantung. diajukan oleh para tersangka, tetap akan kita proses sesuai dengan mekanisme. Karena itu hak mereka," kata Rozano, pada bengkuluekspress.com, Kamis (26/1/2023).

Sebelumnya, tersangka Okti Fitriani melalui kuasa hukumnya Ilham Patahillah, sempat mengajukan penangguhan penahanan pada penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pasca dilakukannya penahanan terhadap para tersangka korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017.

BACA JUGA:Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM DPRD Seluma

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dewan Tersangka Korupsi BBM Minta Penyidik Polda Bengkulu Lakukan Ini

Penangguhan penahanan tersebut  dilakukan karena ada beberapa alasan, selain memiliki riwayat sakit, pihaknya menilai tersangka Okti merupakan dewan DPRD Seluma aktif. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Bahkan alasan yang paling mendasar untuk melakukan penangguhan itu karena kondisi kesehatan tersangka Okti yang tidak memungkinkan. Dari hasil rekam medis, tersangka Okti sedang mengalami sakit jantung.

"Namun saat ini kita lihat dulu perkembangannya," pungkas Rozano.

Sementara itu, dalam perkara ini tim JPU Kejati Bengkulu telah menyiapkan sebanyak 7 jaksa yang nantinya akan mengikuti persidangan terhadap ketiga tersangka.

Tak hanya itu, pada ketiga tersangka yakni Ulil Umidi, Okti Fitriani dan Husni Thamrin akan tetap menjalankan masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Jaksa ada 7 orang dari JPU Kejati Bengkulu dan Kejari Seluma. Dalam Proses persidangan ini kita mempunyai hak untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, kemudian kita akan merampungkan terlebih dahulu surat dakwaan untuk segera kita limpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak begitu lama," tutup Rozano Yudistira. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: