Kuasa Hukum Dewan Tersangka Korupsi BBM Minta Penyidik Polda Bengkulu Lakukan Ini

Kuasa Hukum Dewan Tersangka Korupsi BBM Minta Penyidik  Polda Bengkulu Lakukan Ini

Tersangka Okti Fitriani saat digiring penyidik ke rutan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 akhirnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik, Senin (16/1/2023) lalu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2022 lalu, tiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan. Sehingga saat dilakukan pelimpahan berkas tahap dua oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka ketiganya harus dilakukan penahanan. 

Tersangka Okti Fitriani melalui kuasa hukumnya yakni Ilham Patahillah SH mengungkapkan, dirinya menghargai proses hukum yang ada di Polda Bengkulu

Namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hukum nantinya.  Dimana pertimbangan hukum ini akan disampaikan pihaknya di pengadilan yang akan datang.

BACA JUGA:Penahanan Dewan Tersangka BBM Diwarnai Isak Tangis

BACA JUGA:Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi BBM akhirnya Ditahan, Sampai Kapan?

"Sebenarnya kita menghargai proses hukum namun apa yang menjadi pertimbangan hukum nanti akan kita sampaikan saatnya juga di persidangan," ungkap Ilham Patahillah, Selasa (17/1/2023) pada bengkuluekspress.com.

Ilham juga menjelaskan, bahwa terhadap kliennya telah mengembalikan kerugian negara pada proses hukum tengah berjalan.

Tak hanya itu, pihaknya menduga uang BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma saat itu tidak hanya di nikmati oleh ketiga tersangka saja, melainkan ada pihak-pihak lain.

Sehingga dengan begitu, ia meminta agar penyidik dapat kembali menyoroti pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat  dalam perkara ini.

BACA JUGA:6 Lowongan Kerja Kemenko Perekonomian, Gajinya Sampai Rp 7 Juta

BACA JUGA:Ternyata Segini Biaya Resmi SIM C, Tahun 2023 Dibagi 3 Golongan

"Inikan kerugian negara sudah dikembalikan, artinya kerugian negara sudah tidak ada secara subjektif pada klien kita akan kita sampaikan di persidangan. Tetapi ini tidak fair, kami berharap penyidik maupun penuntutan, bukan hanya klien kita yang menerima uang tersebut tetapi diduga seluruh anggota kelengkapan dewan juga menerima hal itu," sampainya.

Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila dari fakta persidangan ditemukan adanya pihak lain yang terlibat dala perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: