Anggota DPRD Tersangka Kasus Korupsi BBM akhirnya Ditahan, Sampai Kapan?
Ketiga tersangka saat digiring ke rutan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 resmi menginap di sel tahanan Polda Bengkulu.
Para tersangka digiring ke Rutan Polda Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (16/1/2023).
Ketiganya adalah Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani.
Sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan langsung menjalani pemeriksaan untuk pertama kali pasca berkas ketiga tersangka dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman menyampaikan, terhadap ketiganya resmi ditahan.
BACA JUGA:2 Anggota dan 1 Mantan Ketua Dewan Seluma Terseret Kasus BBM Segera Diadili, Siapa Mereka?
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi BBM Penuhi Panggilan Penyidik, Begini Penampakannya
"Ketiga tersangka hari ini kita tahan hingga 20 hari kedepan," kata Kombes Pol Anuardi pada bengkuluekspress.com.
Kombes Anuardi menambahkan, penahanan yang dilakukan ini akan berlangsung hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Sampai menunggu tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Sementara itu, pasca pelimpahan tahap 2 dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Pihak penyidik saat ini melakukan koordinasi ke JPU untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Saat ini sedang kita koordinasikan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Kombes Pol Anuardi.
3 Tersangka BBM Seluma Diperiksa Penyidik
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (16/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: