Ternyata Segini Biaya Resmi SIM C, Tahun 2023 Dibagi 3 Golongan

Ternyata Segini Biaya Resmi SIM C, Tahun 2023 Dibagi 3 Golongan

ilustrasi pembuatan SIM C--humas polri

BENGKULUEKSPRESS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) C dibagi menjadi tiga golongan mulai tahun 2023.

Penggolongan  SIM C tercantum Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Lantas berapa biaya resmi biaya SIM C tersebut?

BACA JUGA:Tertangkap Balap Liar Siap-siap Dipenjara, Hukumannya Segini

BACA JUGA:Lowongan Kerja BRI, BRILiaN Future Leader Program (BFLP) BRI Batch 8 General Staff

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/23).

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," terang Yusri dilansir dari fans page Facebook, Divisi Humas Polri. 

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat,

“Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Yusri menjelaskan, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. 

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: