Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM DPRD Seluma

Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM DPRD Seluma

Tersangka Husni Thamrin dan Ulil Umidi mengenakan baju tahanan berwarna merah-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (25/1/2023) melimpahkan ketiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2017 dan barang bukti perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman dengan menghadirkan tiga tersangka yakni Husni Thamrin, Ulil Umidi dan Okti Fitriani.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi didampingi Kombes Pol Dodi Ruyatman, terhadap ketiga tersangka tersebut resmi menjadi tahanan pihak Kejati Bengkulu.

"Iya sudah kita limpahkan ketiga tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu hari ini," ujar Kombes Pol Anuardi pada bengkuluekspress.com.


Tersangka Okti Fitriani saat digiring penyidik ke Rutan Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Senada dengan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengungkapkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke JPU Kejati Bengkulu. 

Namun dalam proses ini, penahanan ketiga tersangka masih dilakukan di Rutan Polda Bengkulu hingga 20 hari kedepan.

"Kita hari ini melaksanakan mekanisme hukum terhadap ketiga tersangka kasus BBM tahun anggaran 2017 dan  akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan," ungkap Rozano.

Sementara itu pasca dilimpahkan ke pihak JPU, para tersangka kembali digiring ke rutan Polda Bengkulu setelah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti di ruang penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: