Tertangkap Balap Liar Siap-siap Dipenjara, Hukumannya Segini
Penertiban balap liar dikawasan Jalan Pembangunan Kota Bengkulu oleh Satlantas Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti aksi balap liar yang meresahkan masyarakat Bengkulu, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bersama dengan unsur terkait melakukan rapat koordinasi guna melakukan penanggulangan terhadap kegiatan tersebut.
Tak hanya aksi balap liar, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, penggunaan knalpot racing/brong serta parkir liar di Bengkulu juga ikut dibahas.
"Karena banyaknya komplain dari masyarakat, sehingga kita lakukan rapat koordinasi pada stakeholder untuk melakukan penanggulangan seperti yang diperintahkan Kapolda Bengkulu pada saya," kata Kombes Pol Joko Suprayitno, pada bengkuluekspress.com, Selasa (17/1/2023).
Kombes Joko juga menegaskan, dengan rapat yang digelar ini pihaknya akan membentuk tim khusus untuk penanggulangan aksi balap liar, knalpot racing/brong dan parkiran liar.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi BBM Penuhi Panggilan Penyidik, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos dan 5 Syarat KPM Terima Bansos 2023!
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Tak hanya itu pihaknya juga akan menerapkan pada para pelaku balap liar untuk dikenakan sanski hukuman maksimal, yaitu kurungan 1 tahun.
Sedangkan untuk kendaraan akan dilakukan penahanan selama surat kelengkapan kendaraan lengkap.
"Kita sudah membuat tim penanggulan bersama untuk melakukan eliminasi atau penertiban terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat Bengkulu saat ini. Kalau surat kendaraannya tidak lengkap maka akan kita tahan dan tidak akan kita keluarkan," sambungnya.
Sementara itu dari hasil temuan dilapangan, pelaku balap liar ini didominasi oleh pelaku pelajar hingga mahasiswa.
Sehingga pihaknya berharap adanya kerjasama yang timbul dari pihak orang tua dan sekolah untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak ikut serta dalam aksi balap liar yang berakibatan timbulnya korban jiwa maupun merugikan diri sendiri.
"Hukumannya sangat tegas, karena memang pelaku balap liar ini di dominasi dari tingkat SMP-SMA hingga para mahasiswa," tutup Kombes Pol Joko Suprayitno. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: