Aturan Baru Mutasi PNS! 3 Bulan Kerja Pejabat Bisa Digeser

Aturan Baru Mutasi PNS! 3 Bulan Kerja Pejabat Bisa Digeser

Suasana Pengambilan Sumpah pelantikan pejabat yang dirotasi dan dimutasi oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023? Ini Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

"Begitu juga Pak Presiden sering sampaikan bahwa 2023 bukan tahun yang ringan. Hampir 50 negara sudah di depan pintu IMF jadi pasien karena tantangan ekonomi 2023 sangat berat bahkan diprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan melambat termasuk Indonesia," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan ASN ke depan tidak lagi bisa bersantai-santai saja, termasuk para pejabat di daerah. Mereka juga diharuskan memikirkan penyelesaian masalah inflasi di daerahnya, pertumbuhan ekonomi, hingga masalah sosial lainnya secara cepat.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan 8 Wagub di Sumatera, Ada yang Berharta Rp 102 Miliar!

"Surat-surat cinta banyak datang ke KASN atau ke saya, Pak Menteri kami sudah tunjuk OPD, bagaimana PAD (pendapatan asli daerag) enggak naik, tingkat kunjungan enggak nambah, masalah sosial data tidak beres, kami harus biarkan 2 tahun. Ke depan tidak lagi supaya target bisa tercapai," ujar Anas.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: