Aturan Baru Mutasi PNS! 3 Bulan Kerja Pejabat Bisa Digeser

Aturan Baru Mutasi PNS! 3 Bulan Kerja Pejabat Bisa Digeser

Suasana Pengambilan Sumpah pelantikan pejabat yang dirotasi dan dimutasi oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kinerja para pejabat di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) terus menjadi sorotan. Bagaimana agar produktivitas PNS semakin meningkat.

Aturan evaluasi kinerja pejabat PNS pun kini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Salah satunya mutasi PNS bisa dipercepat 3 bulan masa kerja.      

Para pejabat PNS yang tidak bekerja dengan baik bisa dilakukan mutasi hanya dalam waktu 3 bulan saja.

BACA JUGA:Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Anggarannya Naik 3,3 Persen

BACA JUGA:Juni Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Siapkan Syarat-syarat ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan selama ini  proses evaluasi untuk mutasi para pejabat ASN terlalu lama.

Seperti aturan sebelumnya, yakni 2 tahun, menurutnya tidak akan cepat menyelesaikan masalah.

"Periodeisasi 2 tahun terlalu lama untuk daerah atau instansi memutasi atau menggeser seseorang. Apalagi sekarang beberapa kepala daerah masa jabatannya tidak sampai 5 tahun tapi ada 2,5 tahun ada yang 3 tahun, ini tentu situasi yang berbeda dari situasi normal," kata Anas.

Anas mengungkapkan, dengan aturan yang baru, evaluasi para pejabat ASN yang tidak bekerja dengan baik bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan saja. Namun, karena peraturannya masih dalam tahap proses penggodokan, ia memastikan mutasi bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 1 tahun saja.

"Maka kemarin PP (Peraturan Pemerintah) kita sedang susun 3 bulanan bisa dievaluasi. Tapi KASN minta kemarin 1 tahun, tapi bagaimana kalau 9 atau 6 bulan," ucap Anas.

BACA JUGA:Tahun 2023, Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13, Cek Kriterianya di sini

Dengan aturan baru ini, ia menyatakan, ke depan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah diberikan kehormatan menjabat tidak lagi bisa bersantai-santai dalam waktu 2 tahun.

"Karena 2 tahun baru bisa dipindah, tapi dengan kemendesakan yang baru ini tidak lagi 2 tahun tapi di bawah 1 tahun mereka sudah bisa dimutasi atau diberi ruang kalau target mereka tidak tercapai," tutur Anas.

Anas menekankan, aturan ini harus bisa segera direalisasikan karena Presiden Joko Widodo selalu menyatakan ekonomi 2023 dihadapkan pada berbagai permasalahan yang luar biasa, seperti inflasi yang tinggi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: