Kematian Tamu Karaoke Ayu Ting-ting Belum Terungkap, Kuasa Hukum Surati Kapolresta, Isinya Seperti Ini
Satreskrim Polres Bengkulu saat melakukan rekonstruksi kasus miras oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca membuat laporan ke pihak kepolisian pada Juli 2022 lalu, pihak keluarga korban Sara Audia (korban meninggal dunia) usai meminum minuman keras oplosan di salah satu room di karaoke Ayu Ting-ting hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Reno Andriansyah mengungkapkan, agar laporan yang dilayangkan pihaknya dapat diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Bengkulu.
Sebelumnya, pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak management karaoke Ayu Ting-ting yang menyebabkan adanya korban jiwa atau meninggal dunia.
Dalam laporan itu, pihak korban melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting, dan pemilik usaha karaoke Ayu Ting-ting yang ada di Bengkulu beserta pihak management.
"Intinya meminta untuk kembali di usut, meminta keadilan terhadap korban, keadilan secara hukum atau keadilan secara sosial. Dimana anaknya menjadi yatim piatu atas kejadian ini," kata Reno Andriansyah, Sabtu (14/1/2023) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Penjual Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Didakwa Pasal Berlapis
BACA JUGA:Kronologi Kematian PL di Karaoke Ayu Ting-Ting, Sempat Sesak Hingga Muntah-muntah
Reno juga menambahkan, dari informasi yang diterima pihaknya. Laporan yang dilayangkan tersebut telah di SP3 atau pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus.
Namun, sejauh ini pihak keluarga ataupun pelapor belum menerima surat SP3 tersebut. Sehingga dalam perkara ini, ia menduga ada rekayasa penghentian kasus.
"Kita menduga ada rekayasa dalam penghentian kasus ini. SP3 secara resmi belum diterima, tetapi kita mengetahui bahwa kasus ini sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah dihentikan," kata Reno Andriansyah, Sabtu (14/1/2023) pada bengkuluekspress.com.
Berkaitan hal itu selaku kuasa hukum pihak keluarga, Reno dan rekan-rekan telah menyurati Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono untuk dalam melakukan peninjauan kembali atas hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Berkas Perkara Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Sudah Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu
"Kita sudah surat Kapolresta Bengkulu yang baru ya, dan kita minta untuk melakukan peninjauan kasus yang kita laporkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: