Berkas Perkara Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Sudah Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Berkas Perkara Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Sudah Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu

Reka adegan di karaoke Ayu Ting-ting dilakukan Polres Bengkulu, Selasa (26/7).-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Berkas tersangka AM (27)  penjual minuman keras oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting yang menyebabkan tiga pengunjung karaoke meninggal dunia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Saat ini berkas tersangka AM tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, berkas tersangka AM sebelumnya telah dilimpahkan tahap satu dari penyidik Satreskrim Polres Bengkulu ke JPU Kejari Bengkulu.

Pasca dilimpahkan, berkas tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan formil maupun materil.

BACA JUGA:Sempat Diamankan Polisi, 3 Orang Demonstran akhirnya Dilepas

"Berkas tersangka AM saat  ini masi pra penuntutan oleh JPU  dan masih dilakukan penelitian terkait berkas formil maupun materilnya," kata Riky Musriza, Selasa, 14 September 2022.

Selanjutnya, dari pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, JPU akan meneliti selama 14 hari kedepan. Apabila dalam tahap 1 masih kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik atau p19.

Namun sebaliknya, apabila dinyatakan lengkap maka proses penyidikan akan dilanjutkan ketahap 2 atau p21 dengan disertai penyerahan alat bukti dan juga tersangka ke pihak JPU.

"Mudah-mudahan selama 14 hari dilakukan penelitian dan tidak ada kekurangan alias dinyatakan lengkap secara formil dan materil maka akan dilanjutkan pelimpahan p21 dengan diikuti penyerahan barang bukti dan tersangka," tutup Riky Musriza.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkulu berhasil  menangkap  AM (27) yang diduga penjual minuman keras (miras) oplosan di tempat karaoke  Ayu Ting-ting pada 2 Juli lalu.

Tersangka AM, warga Penurunan Kota Bengkulu, telah mengakui bahwa dirinya yang menjual miras oplosan tersebut ke tiga orang pengunjung karaoke yang saat ini telah meninggal dunia akibat meminum miras oplosan tersangka.

Saat itu, tersangka AM ditangkap di Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan saat ini masih ditahan di Polres Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: