Penjual Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Didakwa Pasal Berlapis

Penjual Miras Oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting Didakwa  Pasal Berlapis

Satreskrim Polres Bengkulu saat melakukan rekonstruksi kasus miras oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa  Ari Mardiansyah yang terlibat perkara penjualan minuman keras (miras) oplosan di Karaoke Ayu Ting-ting, menjalani sidang perdana pada Rabu (12/10/2022) di Pengadilan Negeri BENGKULU.

Dalam agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Doddy Hidayat, mengatakan bahwa terdakwa Ari dikenakan pasal berlapis. 

Diantaranya, didakwa pasal 146 Ayat (1) huruf a dan b UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Atau Pasal 106 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdangangan dan Pasal 204 Ayat (1), (2) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.

Dijelaskan Doddy, perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang pangan, yang mana ia menjualkan pangan tanpa izin dan membahayakan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Kemudian memperdagangkan miras tanpa izin dan KHUP.  

BACA JUGA:Sukseskan Porwanas, Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp 250 Juta dan Fasilitasi PWI Bertemu Pelaku Usaha

"Telah disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Kita dakwakan dengan tiga pasal," kata Doddy Hidayat, Rabu (12/10/2022).

Dalam proses persidangan ini sambung Doddy, korban yang tidak bisa dihadirkan karena telah meninggal dunia akan digantikan dengan pihak keluarga seperti orang tua.

Sementara itu dari dakwaan yang dibacakan, ancaman yang nantinya akan dikenakan pada terdakwa beragam, mulai dari 10 tahun hingga seterusnya. Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya akan memasuki keterangan para saksi-saksi.

"Korban tidak bisa menjadi saksi di persidangan, tapi akan ada orang tua korban yang akan menjadi saksi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka Ari ditangkap oleh Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu di Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong pada bulan Juli lalu. 

Ari ditangkap karena telah memasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting-ting, yang menyebabkan tiga pengunjung tewas usai menegak miras tersebut. Ketiganya adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang dan satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: