Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rifai Tajuddin -IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dilarang menambah masa libur pasca Idul Fitri 1447 Hijriah.
Seluruh pegawai diwajibkan kembali masuk kerja pada Rabu 25 Maret 2026 guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Untuk memastikan kedisiplinan pegawai, pemerintah daerah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, menyampaikan dirinya akan langsung memimpin apel sekaligus rapat sebelum melakukan pengecekan kehadiran ASN.
“Saya akan memimpin apel dan rapat pada hari pertama masuk, setelah itu langsung dilakukan absensi,” ujarnya.
BACA JUGA:Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
BACA JUGA:Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Bupati menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah.
Seluruh pegawai diminta kembali menjalankan tugas seperti biasa setelah libur Lebaran.
“Setiap ASN wajib masuk seperti biasa dan di hari pertama masuk kerja ASN tidak ada yang nambah libur,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik, terutama setelah masa libur panjang.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




