Anggota Dewan Tersangka Kasus Korupsi Ini Terancam Dijemput Paksa, Kok Bisa?

Anggota Dewan Tersangka Kasus Korupsi Ini Terancam Dijemput Paksa, Kok Bisa?

Salah satu tersangka kasus BBM Seluma-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018, terancam akan dijemput paksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (12/1/2023).

Penjemputan paksa yang akan dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu lantaran hingga saat ini ketiga tersangka yakni  Okti Fitriani, Ulil Umidi dan Husni Thamrin tidak memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan, terhadap berkas ketiga tersangka ini sebelumnya telah dilimpahkan pada pihak kejaksaan. 

Namun hingga saat ini ketiganya belum hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Padahal penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap ketiganya.

BACA JUGA:Dewan Tersangka Korupsi BBM Belum Ditahan, Begini Jawaban Polda

BACA JUGA:2 Anggota dan 1 Mantan Ketua Dewan Seluma Terseret Kasus BBM Segera Diadili, Siapa Mereka?

"Kita sudah meminta ketiga tersangka untuk hadir ke polda Bengkulu, pemanggilan pertama mereka tidak hadir, kita lakukan pemanggilan yang kedua kali," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Ketiga tersangka ini sebelumnya telah terjadwalkan untuk menemui penyidik Tipikor pada Senin (9/1/2023) kemarin. Namun karena ada tugas, hingga mereka mangkir dari panggilan.

Sementara itu dengan telah dilakukan pemanggilan kedua terhadap para tersangka, maka pihaknya meminta agar ketiganya kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Semoga mereka kooperatif, agar kita tidak melakukan upaya membawa paksa ketiganya," pungkasnya. 

Di sisi lain, Kasi Penuntut Kejati Bengkulu Rozano Yudistira mengungkapkan, terhadap kasus korupsi dewan Seluma ini. Pihaknya selaku JPU tengah menunggu jadwal pelaksanaan  pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti

"Untuk berkas sudah lengkap, dan kita menunggu pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka," tutup Rozano.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.

Tiga orang itu adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: