Dewan Tersangka Korupsi BBM Belum Ditahan, Begini Jawaban Polda

Dewan Tersangka Korupsi BBM Belum Ditahan, Begini Jawaban Polda

Gedung Mapolda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga tersangka kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan. 

Padahal, beberapa waktu lalu berkas ketiga tersangka yakni Okti Fitriani, Ulil Umidi dan Husni Thamrin telah dilimpahkan tahap dua atau p21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka ini akan dilakukan koordinasi lebih dulu pada pihak JPU.

"Kita tinggal berkoordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kemungkinan besar setelah tahun baru," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:Gubernur Papua Ditangkap KPK Saat Makan Siang

BACA JUGA:Remaja Disetubuhi Temannya, Modusnya Ini

Diketahui dua dari tiga tersangka ini merupakan anggota dewan DPRD Seluma yang masih aktif atau masih menjabat.

Sementara itu dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat Dewan DPRD Seluma tahun 2018 ini, selain menetapkan tiga orang tersangka, sudah ada 3 orang terpidana yang telah menerima putusan inkrah dari pengadilan.

Tiga orang yang sudah divonis penjara adalah Fery Lastoni selaku PPTK menerima vonis 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta.(Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: