Terbentur Pemilu, Kades Habis Masa Jabatan Tak Diperpanjang, Ini Pejabat Penggantinya

Terbentur Pemilu, Kades Habis Masa Jabatan Tak Diperpanjang, Ini Pejabat Penggantinya

Pelantikan 183 Kades gelombang kesatu tahun 2022 lalu di Kabupaten Bengkulu Utara.-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah selesai pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 183 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), maka masih menyisakan 32 kepala desa (Kades) yang belum melaksanakan Pilkades gelombang kedua dan ketiga.

Seharusnya tahun ini dari 32 kades, terdapat 20 kades yang direncanakan akan melakukan Pilkades  gelombang kedua.

Namun dengan terbenturnya jadwal agenda persiapan Pemilu 2024, maka Pilkades gelombang kedua akan diserentakan pada Pilkades gelombang ketiga pada tahun 2025 mendatang.

Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten BU Margono SPd melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa  Alamsyah  saat ditemui BE di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023).

BACA JUGA:ASN di Bengkulu Utara Ternyata Digerebek Bersama Istri Orang Lain

BACA JUGA:Kena Gerebek, ASN di Bengkulu Utara Cuma Pakai Handuk, Didenda Segini

"Ya, seharusnya tahun ini terdapat 20 Kades yang akan mengikuti Pilkades gelombang ketiga, karena terbentur dengan jadwal persiapan Pemilu 2024 dan terpaksa pelaksanaan Pilkades terhadap 20 Kades ditunda dan akan dilaksanakan secara serentak pada Pilkades gelombang ketiga pada tahun 2025 mendatang," kata Alamsyah.

Dijelaskannya, dengan ditundanya pelaksanaan Pilkades gelombang kedua ini tentu 20 kades akan mengalami kekosongan dan secara otomatis akan dijabat oleh penjabat (Pj) kades selama kurun waktu 2 tahun.

"Kondisi ini akan membuat kekosongan jabatan kepala desa, sebab masa jabatan 20 kepala desa habis ditahun ini. Secara otomatis akan diisi oleh Pj dan Pj ini akan menjabat selama kurun waktu 2 tahun hingga pelaksanaan pilkades gelombang ketiga dilaksanakan," tambah Alamsyah.

Kendati demikian, meski diisi oleh Pj Kades, pihaknya yakni roda pemerintah di desa akan tetap berjalan dengan semestinya. Karena untuk Pj Kades sendiri akan ditunjuk langsung dari ASN yang ada di kecamatan.

BACA JUGA:Wow! Dana Desa di Bengkulu Utara 2023 Naik Rp 173,8 Miliar, Ini Detilnya

BACA JUGA:Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Tutup Usia

"Tetap berjalan seperti biasanya meski Kades dijabat oleh Pj, karena Pj Kades ditunjuk langsung dari ASN yang ada di kecamatan,"pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: