Kena Gerebek, ASN di Bengkulu Utara Cuma Pakai Handuk, Didenda Segini

Kena Gerebek, ASN di Bengkulu Utara Cuma Pakai Handuk,  Didenda Segini

Kantor Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Akibat betandang hingga larut malam ke kediaman salah seorang wanita yang berada di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), salah seorang ASN di lingkup Pemkab Kabupaten BU berinisial AL (57) didenda cuci kampung sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan musyawarah adat di desa setempat atas kejadian tersebut yang diketahui pada akhir bulan Desember tahun 2022 lalu.

Saat dikonfrimasi BE, Camat Padang Jaya, Maman Suherman membenarkan terhadap aksi cuci Kampung terhadap aksi yang dilakukan oleh salah seorang ASN tersebut. Atas aksi tersebut dan sesuai dengan musyawarah adat, ASN melaksanakan cuci Kampung dengan membayar denda adat sebesar Rp 5 juta.

"Ya benar, akibat Betandang hingga larut malam ASN tersebut membayar denda adat sebesar Rp 5 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Gadungan ini Tipu Banyak Perempuan, Modusnya Begini

BACA JUGA:Modal Ngaku Polisi, Motor Honorer Dibawa Kabur

Sementara itu, Kepala Desa Tanah Tinggi, Karjan, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 9 Desember 2022 lalu, yang mana ASN tersebut tertangkap  basah oleh warga di dalam rumah milik wanita yang dikunjunginya tersebut yang hanya menggunakan handuk.

Sehingga berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang disaksikan langsung oleh para unsur tripika mulai dari Bhabin dan Bhabinsa serta pihak Kecamatan dan Desa, aksi ini diselesaikan secara adat. Dan ASN serta wanitanya bersedia masing-masing membayar denda sebesar Rp 5 juta sebagai denda adat sesuai dengan Perdes desa setempat.

"Kita tidak tahu apakah oknum ASN tersebut melakukan hal yang tidak senonoh, yang jelas saat digerebek warga, ASN tersebut duduk di dalam rumah milik wanita yang dikunjunginya hanya menggunakan handuk. Dan hasil kesepkatan bersama atas kejadian tersebut mereka berdua dikenakan sanksi adat sesua dengan Perdes kita masing-masing harus membayar Rp 5 juta," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: