Siap-siap! Pemprov Bengkulu Mutasi Lanjutan

Siap-siap! Pemprov Bengkulu Mutasi Lanjutan

Suasana Pengambilan Sumpah pelantikan pejabat yang dirotasi dan dimutasi oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri-(foto: asuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal kembali melakukan mutasi jabatan. mutasi itu rata-rata untuk melantik jabatan struktural menjadi fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSOs MAP mengatakan, ada ratusan pejabat yang diusulkan dari jabatan struktural menjadi fungsional. Ketika usulan itu disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemePAN-RB), maka pelantikan segera dilakukan.

"Ada ratusan pejabat yang sudah kita usulkan," terang Gunawan kepada BE, Selasa (3/1/2023).

Dijelaskannya, pemprov memang sebelumnya telah mengusulkan perubahaan jabatan struktural menjadi fungsional ke KemePAN-RB. Pada akhir tahun 2022, telah disetujui sebanyak 227 orang pejabat. Hasilnya pun sudah dilakukan pelantikan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

"Memang yang sudah tidak distruktural lagi, sudah kita usulkan menjadi fungsional. Kita menunggu persetujuan itu," tambahnya.

BACA JUGA:Harga BBM dan Rokok Naik, Efeknya Begini di Bengkulu

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta di Bengkulu Tengah, Berpeluang Seret Tersangka Baru

Gunawan mengatakan, perubahaan jabatan struktural menjadi fungsional itu memang telah diatur dalam aturan pemerintah pusat. Hanya saja memang membutuhkan persetujuan. Artinya, pertahap perubahaan jabatan struktural menjadi fungsional itu akan terus dilakukan.

"Memang sudah sesuai dengan aturan, untuk penyetaraan. Namun tetap dilakukan secara bertahap," ujar Gunawan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi mengatakan, penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional itu, sudah diatur dalam Undang-Undang. Regulasi yang dibuat itu, bukan untuk melemahkan ASN. Namun justru membuat semangat para ASN. Karena nantinya akan diukur dari profesionalnya, kinerjanya dan inovasinya.

"Dengan jabatan fungsional, pekerjaanya akan dihitung. Beda dengan struktural, 4 tahun bisa naik pangkat. Kalau fungsional dengan angka kredit. Jadi bisa saja, 2 atau 3 tahun sudah naik pangkat. Itu tidak dirugikan," ujar Hamka.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Bersiap Dipotong Pajak TPG Tendik 2023, Berapa Besarannya?

BACA JUGA:Baru 3 Tahun Mengajar Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2023? Cek Disini

Tidak hanya itu, dari pendapatan yang akan diterima pejabat funsional juga akan meningkat. Karena menurut Hamka, tidak ada perubahaan nilai pendapatan, ketika berubah dari pejabat struktural menjadi fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: