Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini

Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini

Bedanya ASN dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Pertimbangan lainnya yakni dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

BACA JUGA:Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN atas perubahan UU 5/14 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Pertimbangan lainnya yakni dari segi batasan usia pensiun pegawai, sebagaimana tercantum dalam pasal 90.

Pada pasal 90 UU Nomor tahun 2014, disebutkan bahwa batasan usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: